Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Tukang Parkir, Tiba-tiba Nongol Saat Mobil Mau Keluar

Kompas.com - 10/02/2023, 14:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang menjengkelkan saat harus parkir di depan toko atau kafe adalah munculnya tukang parkir liar. Bahkan, mereka baru kelihatan ketika mobil mau keluar dari parkiran, bukan saat awal.

Ada saja oknum tukang parkir yang bandel, mengambil uang parkir secara berlebih. Tentu saja kejadian tadi akan lebih membuat kesal, di mana pemilik mengharapkan kembalian, tapi tidak diberi.

Kalau sudah begitu kasusnya, lebih baik diikhlaskan agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar. Contohnya ada pada video TikTok yang diunggah akun Risna Puspita, di mana terjadi cekcok antara pemilik mobil dengan tukang parkir.

Baca juga: Harganya Tidak Seragam, Tarif Parkir Valet Bakal Diatur Resmi

@ferisnapuspita Hati-hati tukang parkir meresahkan!! #sharethis #fyp #tukangparkirrese #kacapecah #korbankacamobilpecah #masukanbuatKFC #pialadunia2022 #nobarkfc ? suara asli - Risna Puspita

 

Cekcok bermula dari pengemudi yang tidak terima tarif parkir di KFC Kemang Timur Rp 10.000. Saat diberi uang Rp 10.000, tukang parkir tadi tidak memberi kembalian, padahal menurut pengemudi, fasilitas parkir tersebut seharusnya dibayar sukarela karena di lahan KFC.

Singkat cerita, terjadi cekcok antara keduanya sampai tukang parkir tadi memukul kaca depan mobil sampai retak. Tentu saja ini lebih merugikan daripada cuma keluar uang Rp 10.000.

Pada akhirnya, memang sudah ditemukan jalan tengah, berdamai dan tukang parkir tadi siap mengganti rugi. Namun tetap saja, seharusnya kejadian seperti ini bisa dihindari.

Baca juga: Rahasia Bus AKAP Tidak Pernah Mematikan Mesin meski Berhenti Lama

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, tugas sebagai pengemudi adalah menjamin keselamatan bersama dan menghindari risiko bahaya.

"Kita sama-sama tahu kondisi perparkiran di kota besar suda mengarah pada kejahatan premanisme. Ini sudah jadi penyakit masyarakat, hilang satu tumbuh yang lain," kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Menurut Sony, tidak sepadan jika harus berkonflik dengan tukang parkir, tidak ada untungnya. Meributkan uang Rp 10.000 seperti di video malah berujung rugi karena kaca depan mobil harus diganti.

"Hindari konflik dengan mereka karena beda tingkat sosial. Mereka sudah biasa dan senang bertindak arogan, kasar, bahkan merusak. Kalau meladeni, sama saja menjadikan kita selevel dengan mereka," ucap Sony.

Jadi lebih baik ikhlas saja kalau misalnya tidak diberi kembalian. Jika memaksa dan berujung konflik, ada dua yang pasti terjadi, kerugian materi dan kontak fisik.

Tarif

Ilustrasi parkir mobilunsplash.com/Michael Fousert Ilustrasi parkir mobil

Parkir di berbagai tempat sekitar Jakarta punya tarif yang sudah ditentukan. Bahkan, untuk area terbuka seperti di pasar sudah ada tarif standar.

Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).

Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya; dan terakhir, sepeda motor.

Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel


* Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
* Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
* Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Perkantoran atau Apartemen


* Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
* Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
* Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)


* Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
* Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
* Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com