JAKARTA, KOMPAS.com – Parkir valet biasanya kini menjadi layanan yang diberikan oleh pusat perbelanjaan, restoran maupun hotel di sejumlah kota besar.
Parkir valet atau memarkir kendaraan oleh petugas jasa valet memudahkan pemilik kendaraan untuk mencari tempat parkir.
Biasanya, pemilik mobil akan dikenakan sejumlah tarif untuk menggunakan layanan ini. Tarif dari setiap valet juga berbeda satu sama lain.
Maka dari itu, hal ini kerap membuat sejumlah pengendara harus menerka-nerka harga dari setiap tempat yang menyediakan jasa valet parking.
Baca juga: 7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengatakan jika saat ini belum ada regulasi yang mengatur tarif valet parking.
“Tarif valet parking itu, khususnya di Jakarta seperti di mal belum diatur. Jadi sekarang yang baru atur itu tarif parkirnya. Tapi kalau tarif valet parking itu memang belum diatur. Memang baru ada rencana akan diatur untuk tarif valet,” kata Rio kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2023).
Baca juga: Daihatsu Bicara Soal Mobil Listrik di Indonesia
Rio menyebutkan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan.
Sementara itu, untuk pengaturan valet parking belum memiliki regulasi resmi sehingga pengguna layanan ini harus merogoh kocek sekitar Rp 30.000 sampai Rp 300.000.
“Jadi sejauh ini tarifnya masih beda-beda. Aturan yang dibuat rata-rata untuk self parking atau parkir sendiri, jadi belum diatur regulasi tarif valet parking,” kata Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.