JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menerbitkan STNK khusus untuk kendaraan listrik. Sehingga, motor listrik hasil dari konversi juga bakal mendapatkan perlakuan yang sama dengan motor listrik lainnya.
Motor listrik hasil konversi secara resmi diakui oleh pemerintah, sehingga bisa dioperasikan di jalan raya dan memiliki surat-surat yang syah.
Lantas, bagaimana pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi?
EO Elders Garage Heret Frasthio mengatakan, pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi kini lebih sederhana dan cepat.
“Ada aturan khususnya, STNK menjadi biru, khusus untuk motor listrik, pengurusannya sendiri sudah tidak seribet awal-awal tahun lalu, kini sudah lebih sederhana, lewat uji tipe mobile dan sejenisnya, itu lebih cepat bisa dilaksanakan,” ucap Heret kepada Kompas.com, Minggu (5/2/2023).
Dia mengatakan pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara pribadi atau menyerahkan ke pihak bengkel.
“Bisa diurus secara personal sih, cuma kebanyakan pihak bengkel yang mengurus, nanti ada biaya tambahan khusus untuk pengurusan surat-suratnya, di luar dari biaya konversi yang disebutkan,” ucap Heret.
Sebelumnya, Heret menyebutkan biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik paling minim membutuhkan biaya Rp 16,8 juta sudah termasuk jasa pemasangan. Sehingga, kemungkinan akan ada biaya tambahan lagi untuk biaya pengurusan surat-suratnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/173100015/begini-cara-mengurus-surat-untuk-motor-listrik-hasil-konversi