Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Sikap Kita bila Bertemu Mobil Norak Pakai Lampu Rem Silau?

Kompas.com - 06/02/2023, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan mobil Toyota Fortuner memasang lampu sorot LED warna putih di bagian belakang yang menyilaukan pengemudi di belakangnya.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia, terlihat cahaya putih terpancar sangat kuat dari depan. Lampu itu semacam lampu tambahan ketika pengereman.

Baca juga: Perkuat Formasi, KTM Tambah Pebalap Tes Jonas Folger

Training Direction The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, jika berada dalam situasi tersebut, pengemudi di belakang harus segera menyusul atau pindah jalur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

"Sebaiknya jika bertemu dengan pengemudi yang menggunakan lampu sorot di bagian belakang, lebih baik dihindari dengan cara pindah lajur atau didahului," kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Marcell mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti itu egois. Pengemudi harusnya paham bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Penggunaan lampu sorot di bagian belakang akan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara di belakangnya.

Baca juga: Alasan PO Raya Tanpa Ada Layanan Pramugari

Lampu silau karena penggunaan HID.sidomi Lampu silau karena penggunaan HID.

“Misal, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.

Aturan tentang penggunaan warna lampu tertentu sudah sangat jelas ditetapkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Peraturan itu menyebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

4. Lampu rem berwarna merah

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda

6. Lampu posisi belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau