Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Sikap Kita bila Bertemu Mobil Norak Pakai Lampu Rem Silau?

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan mobil Toyota Fortuner memasang lampu sorot LED warna putih di bagian belakang yang menyilaukan pengemudi di belakangnya.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia, terlihat cahaya putih terpancar sangat kuat dari depan. Lampu itu semacam lampu tambahan ketika pengereman.

Training Direction The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, jika berada dalam situasi tersebut, pengemudi di belakang harus segera menyusul atau pindah jalur.

Marcell mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti itu egois. Pengemudi harusnya paham bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Penggunaan lampu sorot di bagian belakang akan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara di belakangnya.

“Misal, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.

Aturan tentang penggunaan warna lampu tertentu sudah sangat jelas ditetapkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Peraturan itu menyebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

4. Lampu rem berwarna merah

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda

6. Lampu posisi belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/140100415/bagaimana-sikap-kita-bila-bertemu-mobil-norak-pakai-lampu-rem-silau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke