Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum

KLATEN, KOMPAS.com - Beberapa jenis kendaraan yang dijumpai di jalan rupanya ada yang memerlukan perlakuan khusus oleh pengguna jalan lain. Sehingga, kendaraan tersebut dapat melaju dengan lancar dan lebih cepat karena diberi jalan.

Kendaraan prioritas memiliki urutan, dari yang paling tinggi tingkat urgensinya hingga ke yang lebih rendah. Urutan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga bagi masyarakat perlu mengetahuinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, demi menjaga kelancaran suatu acara polisi akan melakukan pengawalan dan beberapa rekayasa lalu lintas ketika dibutuhkan.

“Di setiap event yang melibatkan masyarakat banyak tentu polisi melakukan tindakan agar event tersebut berjalan sesuai rencana, pengaturan lalu lintas tentu dilakukan, seperti pengawalan serta rekayasa arus lalu lintas,” ucap Yuliyanto kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Lebih lengkap, kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:

Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Sehingga, misalkan bertemu antara dua kendaraan prioritas maka salah satu harus ada yang mengalah.

Rombongan pejabat harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi, seperti itu dan seterusnya.

Dengan catatan, ambulans memang sedang mengangkut orang sakit dan pemadam kebakaran sedang dalam tugas. Sehingga, tujuan mendahulukan jenis kendaraan tertentu itu memang sesuai dengan harapan semua masyarakat.

Nah, hukumnya sudah cukup jelas serta memiliki tujuan yang tepat. Maka dari itu, kita selaku masyarakat perlu memahaminya dan menerapkan aturan yang berlaku agar senantiasa aman saat berlalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/05/112207215/7-jenis-kendaraan-prioritas-yang-dilindungi-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke