Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Hilang di Parkiran Hotel, Apakah Bisa Diganti Rugi?

Kompas.com - 04/02/2023, 15:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menempatkan kendaraan di lokasi parkir resmi rupanya tidak selamanya aman. Pengemudi harus benar-benar memperhatikan area tempat parkir sebelum meninggalkan kendaraan.

Seperti kejadian viral dalam video yang diunggah akun Instagram @christ_ryan pada Januari lalu.

Diketahui bahwa mobil pemilik akun tersebut hilang di sebuah lobi hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Cerita Sulit dan Jauhnya Akses Parkir Motor di Mal Mewah

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Christopher Ryan B.S.Bm. (@christ_ryan)

Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis keterangan video itu, dilansir pada Sabtu (4/2/2023).

Lantas, dengan adanya kasus kehilangan mobil di tempat parkir resmi. Apakah konsumen bisa mendapat ganti rugi?

Menanggapi video tersebut, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.

Baca juga: Motor Listrik ECGO EV Moto Diskon Rp 7 Juta, Harga Jadi Rp 9,1 Juta

“Itu pengelola hotelnya harus dicek lagi, apakah dia sudah memberikan asuransi atau belum,” ujar Rio, kepada Kompas.com (4/2/2023).

“Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?” kata dia.

Meski begitu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Baca juga: Esemka Punya Logo Baru, Mirip Pabrikan Mobil Listrik China

Posisi Parkir Mobil di Lahan ParkirDicky Aditya Wijaya Posisi Parkir Mobil di Lahan Parkir

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.

Seperti diketahui, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir. Pasalnya parkir merupakan perjanjian penitipan barang.

Baca juga: Dishub DKI Terapkan Tarif Parkir Tinggi di 11 Titik, Catat Lokasinya

Ilustrasi parkir mobil basementaceh.tribunnews.com Ilustrasi parkir mobil basement

Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengusaha parkir.

Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir, sudah seharusnya bisa meminta ganti rugi ke pengelolanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau