Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/02/2023, 15:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Menempatkan kendaraan di lokasi parkir resmi rupanya tidak selamanya aman. Pengemudi harus benar-benar memperhatikan area tempat parkir sebelum meninggalkan kendaraan.

Seperti kejadian viral dalam video yang diunggah akun Instagram @christ_ryan pada Januari lalu.

Diketahui bahwa mobil pemilik akun tersebut hilang di sebuah lobi hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Cerita Sulit dan Jauhnya Akses Parkir Motor di Mal Mewah

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Christopher Ryan B.S.Bm. (@christ_ryan)

Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis keterangan video itu, dilansir pada Sabtu (4/2/2023).

Lantas, dengan adanya kasus kehilangan mobil di tempat parkir resmi. Apakah konsumen bisa mendapat ganti rugi?

Menanggapi video tersebut, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.

Baca juga: Motor Listrik ECGO EV Moto Diskon Rp 7 Juta, Harga Jadi Rp 9,1 Juta

“Itu pengelola hotelnya harus dicek lagi, apakah dia sudah memberikan asuransi atau belum,” ujar Rio, kepada Kompas.com (4/2/2023).

“Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?” kata dia.

Meski begitu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Baca juga: Esemka Punya Logo Baru, Mirip Pabrikan Mobil Listrik China

Posisi Parkir Mobil di Lahan ParkirDicky Aditya Wijaya Posisi Parkir Mobil di Lahan Parkir

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke