JAKARTA, KOMPAS.com – Menempatkan kendaraan di lokasi parkir resmi rupanya tidak selamanya aman. Pengemudi harus benar-benar memperhatikan area tempat parkir sebelum meninggalkan kendaraan.
Seperti kejadian viral dalam video yang diunggah akun Instagram @christ_ryan pada Januari lalu.
Diketahui bahwa mobil pemilik akun tersebut hilang di sebuah lobi hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Cerita Sulit dan Jauhnya Akses Parkir Motor di Mal Mewah
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Christopher Ryan B.S.Bm. (@christ_ryan)
“Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis keterangan video itu, dilansir pada Sabtu (4/2/2023).
Lantas, dengan adanya kasus kehilangan mobil di tempat parkir resmi. Apakah konsumen bisa mendapat ganti rugi?
Menanggapi video tersebut, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.
Baca juga: Motor Listrik ECGO EV Moto Diskon Rp 7 Juta, Harga Jadi Rp 9,1 Juta
“Itu pengelola hotelnya harus dicek lagi, apakah dia sudah memberikan asuransi atau belum,” ujar Rio, kepada Kompas.com (4/2/2023).
“Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?” kata dia.
Meski begitu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Baca juga: Esemka Punya Logo Baru, Mirip Pabrikan Mobil Listrik China
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.