JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar unggahan video yang menampilkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah serta mengganggu akses pengguna jalan lainnya kembali ramai di media sosial.
Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @aninditamulia. Dalam unggahan itu, terlihat sejumlah mobil yang terparkir di pinggir jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat. Bahkan salah satu mobil yang terparkir terlihat menutupi sebagian pagar rumah warga.
Sontak, hal ini membuat warga yang tinggal di sekitar geram karena kesulitan ketika akan mengeluarkan atau memasukan mobilnya ke dalam garasi.
Baca juga: Bugatti Chiron Profilee Cetak Rekor Lelang, Terjual Rp 160 Miliar
“Saya minta tolong supaya mobilnya dipindahkan, masih banyak parkiran lain. Ada perda nomor 3 tahun 2020. Nggak bisa bu, ini menghalangi. Ya sudah saya viralin aja ini pelatnya B 2535 UKO,” ucap perekam video tersebut.
Kepada Kompas.com, wanita yang akrab disapa Lala itu mengaku hal ini sudah sering terjadi di lingkungan rumahnya.
“Ini sering terjadi karena di deretan rumah saya ada bakmi yang lagi viral. Ada tiga rumah jadinya yang tidak bisa keluar kalau parkir di situ. Parkir di seberang rumah saya yang juga menyebabkan mobil saya tidak bisa keluar karena posisinya T,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
View this post on Instagram
Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”
Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca juga: 3 Menu Ujian Praktek Kompetisi Safety Riding Motor di Thailand
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.