Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Hilang di Parkiran Hotel, Apakah Bisa Diganti Rugi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Menempatkan kendaraan di lokasi parkir resmi rupanya tidak selamanya aman. Pengemudi harus benar-benar memperhatikan area tempat parkir sebelum meninggalkan kendaraan.

Seperti kejadian viral dalam video yang diunggah akun Instagram @christ_ryan pada Januari lalu.

Diketahui bahwa mobil pemilik akun tersebut hilang di sebuah lobi hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Lantas, dengan adanya kasus kehilangan mobil di tempat parkir resmi. Apakah konsumen bisa mendapat ganti rugi?

Menanggapi video tersebut, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.

“Itu pengelola hotelnya harus dicek lagi, apakah dia sudah memberikan asuransi atau belum,” ujar Rio, kepada Kompas.com (4/2/2023).

“Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?” kata dia.

Meski begitu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.

Seperti diketahui, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir. Pasalnya parkir merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen adalah tanggung jawab pengusaha parkir.

Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir, sudah seharusnya bisa meminta ganti rugi ke pengelolanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/04/154200815/mobil-hilang-di-parkiran-hotel-apakah-bisa-diganti-rugi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke