Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Sopir Angkot Cekcok dengan Pengemudi Pajero Pelat RF

Kompas.com - 01/02/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sopir angkutan umum (angkot) terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berpelat RFP.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @depokhariini, Senin (30/1/2023). Dalam video itu, terlihat sopir angkot sedang berselisih dengan salah satu penumpang mobil Pajero tersebut.

Sopir angkot tersebut mengaku telah dipukul oleh mobil Pajero bernomor polisi B 1139 RFP di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sopir angkot itu juga mengatakan, pengemudi Pajero melarikan diri setelah melayangkan pukulan.

Baca juga: Ini Bahayanya Bila Pengendara Motor Lindas Garis Chevron

“Dipukul, pak, saya dipukul. Saya tidak tahu (alasan dipukul),” ucap sopir angkot dalam video tersebut.

Namun, pengemudi Pajero yang menggunakan strobo itu tidak terpancing dengan kemarahan sopir angkot. Ia tetap bertahan di dalam mobil yang berhenti di tengah jalan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/1/2023), Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan, penyidik telah menelusuri peristiwa dugaan pemukulan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari korban pemukulan pengemudi mobil Pajero itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Depok Hari Ini (@depokhariini)

“Belum ada yang melapor, namun tim Polsek sudah cek ke TKP, mengimbau apabila ada yang merasa dirugikan atau terluka untuk membuat laporan polisi di Polsek,” ucap Multazam.

Lebih lanjut, Multazam meminta pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Lebih penting lagi adalah saling menghargai sesama pengguna jalan supaya tidak terjadi perselisihan.

“Apabila berselisih paham di jalan raya selesaikan di kantor polisi terdekat,” kata dia.

Emosi di jalan raya

Mengemudi di Indonesia memang perlu banyak kesabaran. Sering ditemui, pengguna jalan lain yang perilakunya ada-ada saja dan kadang membuat emosi.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat mengemudi, yakni bertanggung jawab, pengendalian diri, dan berpikir positif.

Baca juga: Korlantas Sebut Pengajuan Pelat Rahasia Hanya Bisa via Instansi

“Pengemudi harus paham kalau menyetir berisiko kecelakaan dan rawan konflik, jadikan tanggung jawab sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan slogan,” kata Sony.

Kemudian pengendalian diri diperlukan agar bisa berbagi, sopan, dan mengalah ketika berkendara. Anggap saja banyak pengguna jalan yang memiliki kepentingan yang mungkin harus didahulukan.

“Terakhir adalah positive thinking, sampingkan ego dan pikirkan risiko terburuk,” ucap Sony.

Jika pengemudi sudah emosi, tarik dan buang napas secara teratur. Buang pikiran-pikiran jelek yang bisa menimbulkan konflik di jalan dan fokus pada tujuan akhir dalam perjalanan tersebut.

Baca juga: Pelat RF Bakal Dihapus, Pelat Nomor Cantik Masih Ada

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Penerbitan pelat RF Distop

Terkait penggunaan pelat RF, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, pihaknya telah menghentikan sementara perpanjangan dan permintaan pelat kendaraan tersebut.

Yusri mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.

“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya. Ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” ucap Yusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Perbedaan Asuransi Kendaraan TLO dan Komprehensif

Untuk diketahui, penerbitan pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com