Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Sebut Pengajuan Pelat Rahasia Hanya Bisa via Instansi

Kompas.com - 30/01/2023, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menghentikan sementara pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis, seturut dengan beberapa masalah yang muncul beberapa waktu terakhir.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor rahasia itu kerap menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Bahkan, beberapa aksesori seperti lampu strobo dan sirene kerap digunakan sebagai alat untuk intimidasi pengguna jalan lain.

Baca juga: Naik Toyota Veloz dari Indonesia ke China, Ini Rute Negara yang Dilewati

Masa depan, skema pembuatan pelat khusus dan rahasia diklaim bakal lebih ketat. Sehingga pejabat sipil sampai jenderal TNI sekalipun, hanya bisa menggunakan pelat nomor ini buat kendaraan dinasnya saja.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, memastikan pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia tidak akan semudah dulu.

“Pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus langsung, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian atau Lembaga ke Inspektoratnya,” ujar Yusri kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: PO Haryanto Luncurkan 2 Bus Baru Rakitan Karoseri Piala Mas

Menurutnya, selama ini penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia diserahkan kepada Polda. Nantinya, Korlantas bakal bertugas memverifikasi data-data, sementara Polda yang mencetak STNK dan pelat nomor.

“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia (instansi) tindak tegas, akan kirim bila melanggar,” ucap Yusri.

“Eselon 1 dan Eselon 2 itu masih dapat nomor khusus. Sekarang Eselon 3 tidak dapat, enggak boleh, itu yang bikin kacau kemarin, dikasih ke orang lain. Sekarang Eselon 1 dan Eselon 2 saja,” kata dia.

Baca juga: Kenapa Lamborghini Aventador Sering Terbakar? Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus, misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil.

Kode lain pada kombinasi RF, yaitu RFD berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan kepolisian memakai RFP. Adapun pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau