SEMARANG,KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor di Indonesia dibagi menjadi 3 golongan.
Pertama, SIM C yang diperuntukkan khusus sepeda motor berkapasitas mesin sampai dengan 250 cc. Kemudian, SIM CI untuk mesin diatas 250 cc, dan Korlantas Polri juga menerbitkan SIM C II bagi pemilik sepeda motor 500 cc keatas.
Rencananya, Korlantas Polri bakal memberlakukan SIM khusus karena penggunaan motor berkapasitas mesin besar membutuhkan kemampuan berkendara khusus.
Wilayah Jawa Tengah, pembuatan SIM C1 untuk tahun 2023 ini belum bisa dilakukan semua Satpas. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, Senin (30/1/2023).
"Baru permulaan, kita bertahap melengkapi sistem pembuatan SIM yang terintegrasi secara nasional," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Uji Coba Penerbitan SIM CI Dimulai Bulan Depan
SIM C I dan C II untuk masa awal uji coba hanya diterbitkan oleh Satpas prototipe. Sementara, untuk ujian praktik SIM, rencananya kepolisian juga memperbolehkan pemohon untuk menggunakan kendaraan pribadi.
Agus juga menyampaikan, pelatihan SIM bakal di selenggarakan Satlantas 35 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, sesuai aturan Korlantas Polri.
"Ada, nanti di masing-masing Satpas. Jadwalnya sama, setiap Sabtu. Kan pelayanan SIM cuma setengah hari," kata Agus.
Baca juga: Perpanjangan SIM di Jawa Tengah Lebih Praktis dan Mudah Lewat Aplikasi
Untuk penerbitan, pemohon SIM C1 dipersyaratkan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan.
Hal yang sama berlaku untuk SIM C II, setidaknya pemohon harus menunjukkan SIM C1 yang telah berusia 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.