SEMARANG,KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) prosesnya kini lebih mudah. Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).
Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM.
Aplikasi SINAR juga dapat digunakan warga Jawa Tengah untuk perpanjangan SIM. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Awalnya, untuk mengurangi interaksi pelayanan SIM selama pandemi Covid-19. Konsepnya administrasi pembayaran dan pelayanan yang berbasis aplikasi kan juga mengurangi peluang pungli," kata Luthfi belum lama ini.
Baca juga: Tidak Ada Perbedaan, Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2 Rp 75.000
Lantas, seperti apa untuk permohonan SIM melalui aplikasi tersebut?
Perlu di ingat, aturan perpanjangan SIM di Indonesia bukan lagi menggunakan tanggal lahir. Masa berlaku saat ini berdasarkan pada waktu penerbitan.
Baca juga: Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Pengurusan yang terlambat, mengacu peraturan tersebut akan otomatis membuat SIM tidak bisa dilakukan perpanjangan. Maka, prosesnya harus di mulai dari awal, seperti pembuatan SIM baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.