Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM di Jawa Tengah Lebih Praktis dan Mudah Lewat Aplikasi

Kompas.com - 27/01/2023, 08:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) prosesnya kini lebih mudah. Korlantas Polri pada 2021 telah meluncurkan aplikasi resmi, yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR). 

Dalam aplikasi tersebut, calon pemohon bisa memperoleh informasi lokasi pelayanan SIM, persyaratan, alur pengurusan, dan biaya penerbitan SIM. 

Aplikasi SINAR juga dapat digunakan warga Jawa Tengah untuk perpanjangan SIM. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

"Awalnya, untuk mengurangi interaksi pelayanan SIM selama pandemi Covid-19. Konsepnya administrasi pembayaran dan pelayanan yang berbasis aplikasi kan juga mengurangi peluang pungli," kata Luthfi belum lama ini.

Baca juga: Tidak Ada Perbedaan, Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2 Rp 75.000

Lantas, seperti apa untuk permohonan SIM melalui aplikasi tersebut? 

Syarat perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Digital Korlantas Syarat perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas

  1. Pertama, calon pemohon wajib mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS. 
  2. Kemudian masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas.
  3. Lalu, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
  4. Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan. 
  5. Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM. 
  6. Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.  
  7. Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
  8. Proses pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI.
  9. Selanjutnya, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id. Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Atau melalui melalui laman https://eppsi.id.

Perlu di ingat, aturan perpanjangan SIM di Indonesia bukan lagi menggunakan tanggal lahir. Masa berlaku saat ini berdasarkan pada waktu penerbitan. 

Baca juga: Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM

Pengurusan yang terlambat, mengacu peraturan tersebut akan otomatis membuat SIM tidak bisa dilakukan perpanjangan. Maka, prosesnya harus di mulai dari awal, seperti pembuatan SIM baru. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com