Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum STNK Diblokir karena Tak Bayar Pajak, Pemilik Akan Diberi SP

Kompas.com - 25/01/2023, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja menjelaskan bahwa proses pemblokiran data kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK melalui sejumlah tahapan.

Dijelaskan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, proses kegiatan tersebut akan diputuskan dengan memberikan peringatan terhadap para pemilik kendaraan dimaksud secara elektronik.

Peringatan, hanya diberikan bagi pemilik kendaraan yang tak memperpanjang STNK dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis (5 tahunan).

Baca juga: Modus Ganti Pelat Nomor Mengurangi Efektivitas Ganjil Genap

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Dewi dikutip dalam keterangan tertulis resmi.

Putusan ini, sebagaimana tercantum, dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di mana disebutkan bila penghapusan daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

Baca juga: Kata Kakorlantas Soal Penerapan Pelat Nomor dengan Cip

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman surat peringatan kepada pemilik kendaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

Baca juga: Modal Bikin Motorhome Mulai Rp 200 Jutaan

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel ‘dihapus’ pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun ini direncanakan Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan atas penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak melalui perpanjangan masa berlaku STNK selama dua tahun berturut.

Sebab sampai saat ini masih banyak pemilik yang mengabaikannya, yaitu sekitar 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 Triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com