JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Tahun Baru Imlek 2023, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (24/1/2023).
Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (23/1/2023). Layanan akan dibuka kembali pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru Imlek 2023.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 24 Januari 2023,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.
Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.
Jangan lupa, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/24/063200615/usai-libur-imlek-hari-ini-layanan-sim-kembali-dibuka