JAKARTA, KOMPAS.com – Selama masa libur Tahun Baru Imlek 2023, jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengalami penyesuaian.
Seperti pelayanan Samsat wilayah Ibu Kota yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Di mana jadwal pelayanan kantor Samsat tutup sementara pada Senin (23/1/2023).
Awal pekan ini masuk dalam Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri; Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Mau ke Bali Naik Bus, Ini Daftar Bus AKAP Rute Jakarta - Denpasar
Lihat postingan ini di Instagram
Oleh sebab itu, pelayanan Samsat diliburkan pada Senin, 23 Januari 2023, dan dibuka kembali pada Selasa, 24 Januari 2023.
Lantas, apakah pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada Senin (23/1/2023) dapat dispensasi?
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan yang jatuh tempo di hari libur tidak akan kena sanksi atau denda.
Baca juga: Deretan Bus AKAP Mewah, Harga Tiket Tembus Rp 800.000
Ia juga mengatakan, wajib pajak tersebut bisa memproses pembayaran pajak kendaraan pada hari kerja berikutnya.
“Kalau dari sisi perpajakan, apabila jatuh tempo di hari libur, pada saat pembayaran di hari kerja berikutnya sanksi akan otomatis terhapus,” kata Herlina, kepada Kompas.com (21/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.