JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan protokol pada Senin (23/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, aturan ganjil genap berubah dan tidak berlaku sementara, yakni pada libur cuti bersama Imlek 23 Januari.
"Nanti, berlaku kembali tanggal 24 dan seterusnya," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap
Adapun, peniadaan ganjil genap di hari libur nasional tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan di ruas jalan protokol DKI Jakarta, terhitung 24-27 Januari.
Seperti biasanya, untuk jam operasional ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP
Khusus selama peniadaan ganjil genap, Senin (23/1/2023) seluruh kendaraan dapat melintas di 25 ruas jalan tanpa khawatir dikenakan sanksi tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.