Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Viral Bus PO ALS Ugal-ugalan, Salip Kanan Gagal Langsung Salip Kiri | Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

Kompas.com - 16/01/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus dari perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan – Pangkalan Kerinci membuat banyak pengguna jalan lainnya geger dengan aksi ugal-ugalan saat berkendara.

Cuplikan video youtube milik akun Akestuchannel yang diunggah ulang oleh Instagram @videobusindonesia_ tersebut sontak menarik perhatian banyak netizen yang turut mengomentari aksi ugal-ugalan dari bus tersebut.

Bus melaju dengan sangat kencang dan lincah menyalip mobil pribadi, truk, bahkan dengan egoisnya memakan jalur kanan dan keluar dari garis. Hanya saja tidak disebutkan lebih jelas kapan dan dimana lokasi dari video tersebut terjadi.

 

Selain itu, pajak kendaraan bermotor menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang dibayarkan kepada negara.

Pembayaran pajak ada dua jenis, yaitu pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku kendaraan 5 tahun.

Pada 2023, kendaraan yang telat membayar pajak lima tahun berturut-turut selama 2 tahun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus.

 

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 15 januari 2023:

1. Viral Bus PO ALS Ugal-ugalan, Salip Kanan Gagal Langsung Salip Kiri

Biasanya, faktor mengejar setoran selalu menjadi alasan sopir melakukan aksi yang menyalahi tata tertib berlalu lintas.

Padahal, di dalam bus tersebut ada banyak nyawa yang harus diantar dengan selamat. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan jika aksi ugal-ugalan dari sopir bus tersebut sangatlah berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan parah.

“Kendaraan besar, benturannya bisa menyebabkan kerusakan yang parah, mungkin tidak hanya terhadap dirinya tapi kendaraan kecil lainnya,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

 

Baca juga: Viral Bus PO ALS Ugal-ugalan, Salip Kanan Gagal Langsung Salip Kiri

2. Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan.

Saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.

Adapun, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu:

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

 

3. Terjadi Lagi, Remaja Tewas karena Hadang Truk Demi Konten

Polisi Amankan Remaja Yang Hadang Truk di Tol Tangerang Merak, Tujuannya Buat KontenDokumentasi Polisi Polisi Amankan Remaja Yang Hadang Truk di Tol Tangerang Merak, Tujuannya Buat Konten

Fenomena remaja hadang truk hingga saat ini masih menjadi hal yang kerap terjadi di beberapa daerah Indonesia. Bahkan, baru-baru ini aksi berbahaya tersebut dilakukan oleh dua orang remaja di Jl Raya Exit Tol Gunung Putri, Bogor, Sabtu (14/1/2023).

Nahas, salah satu remaja tersebut tewas di tempat karena truk kesulitan untuk melakukan rem. Video viral dan beredar beberapa akun media sosial tersebut menjelaskan jika kedua remaja itu dengan sengaja menghadang truk untuk keperluan konten.

 

Baca juga: Terjadi Lagi, Remaja Tewas karena Hadang Truk Demi Konten

 

4. Penjualan Mobil Listrik Melonjak, Wuling Air EV dan Ertiga Hybrid Terlaris

Ilustrasi kendaraan listrik(Dok. Shutterstock/ Smile Fight) Ilustrasi kendaraan listrik

Realisasi penjualan kendaraan listrik atau yang punya jargon Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di dalam negeri sepanjang tahun 2022 berhasil tumbuh sangat positif.

Diolah dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dibanding tahun sebelumnya, pertumbuhan pasar kendaraan listrik Januari-Desember 2022 naik 5 kali lipat atau 548 persen menjadi 20.396 unit.

Sehingga saat ini, penguasaan pasar kendaraan listrik terhadap total penjualan mobil di Indonesia sebesar 1,9 persen. Berada di segmen mobil sedan yang berada pada level 0,7 persen.

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Melonjak, Wuling Air EV dan Ertiga Hybrid Terlaris

 

5. Lamborghini Aventador Ini Overheat dan Berasap di Jakarta, Supercar Tidak Bisa Diajak Macet-macetan

Lamborghini Aventador alami overheat di Jalan Panjang Arteri, Sabtu (14/1/2023)INSTAGRAM/IINU3312 Lamborghini Aventador alami overheat di Jalan Panjang Arteri, Sabtu (14/1/2023)

Kejadian supercar alami overheat kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Lamborghini Aventador berwarna kuning di kawasan Jalan Panjang Arteri, sebelum RS Medika Permata Hijau, Sabtu (14/1/2023).

Video kejadian tersebut diunggah akun Instagram @inuu3312 dan diunggah ulang oleh akun Agoez_bandz4.

Tampak mobil berkelir kuning tersebut sedang berhenti di jalur Transjakarta dalam posisi kap mesin dibuka dan mengeluarkan asap.

Baca juga: Lamborghini Aventador Ini Overheat dan Berasap di Jakarta, Supercar Tidak Bisa Diajak Macet-macetan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau