Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Bahaya Main Ponsel Sambil Mengemudi

Kompas.com - 12/01/2023, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekarang ini, hampir setiap orang tidak bisa lepas dari ponsel atau HP. Sayangnya, banyak yang tidak memperdulikan keselamatannya dengan bermain HP sambil mengemudi.

Bermain HP sambil mengemudi jelas dapat mengurangi konsentrasi. Akibatnya, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Ingat Lagi Bahaya Naik Motor Sambil Main HP

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, mengatakan, kasus kecelakaan akibat pengemudi yang kurang konsentrasi masih sering terjadi.

Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainshutterstock Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatarbelakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Selain bermain ponsel, Budiyanto menambahkan, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan menurunnya konsentrasi, seperti kondisi fisik sedang tidak sehat, berada di bawah pengaruh obat-obatan, dan mengantuk.

Baca juga: Video Viral Sopir Bus Main HP Sambil Nyetir, Membahayakan Penumpang

Seseorang yang mengemudi tidak berkonsentrasi, dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 238, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau