Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok, 25 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku Ganjil Genap

JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali berlaku di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta, pada Senin (9/1/2023).

Ditlantas Polda Metro Jaya juga tetap akan menilang para pengendara yang melanggar melintasi ruas ganjil genap.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Jadwal ganjil genap di DKI Jakarta tetap sama, yakni hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Aturan ini juga ada pengecualian khusus  kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya. 

Seperti biasanya, untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3.  Jalan Hayam Wuruk
  4.  Jalan Majapahit
  5.  Jalan Medan Merdeka Barat
  6.  Jalan MH Thamrin
  7.  Jalan Jenderal Sudirman
  8.  Jalan Sisingamangaraja
  9.  Jalan Panglima Polim
  10.  Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11.  Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14.  Jalan Tomang Raya
  15.  Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17.  Jalan MT Haryono
  18.  Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20.  Jalan Jenderal A. Yani
  21.  Jalan Pramuka
  22.  Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23.  Jalan Kramat Raya
  24.  Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/08/190439215/besok-25-ruas-jalan-di-jakarta-tetap-berlaku-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke