JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali berlaku di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta, pada Senin (9/1/2023).
Ditlantas Polda Metro Jaya juga tetap akan menilang para pengendara yang melanggar melintasi ruas ganjil genap.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Jadwal ganjil genap di DKI Jakarta tetap sama, yakni hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Aturan ini juga ada pengecualian khusus kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya.
Seperti biasanya, untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/08/190439215/besok-25-ruas-jalan-di-jakarta-tetap-berlaku-ganjil-genap