Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pak Ogah Berulah di Margonda, Masalah Sosial yang Sudah Mengakar

Kompas.com - 08/01/2023, 10:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengatur lalu-lintas ilegal atau sering disebut "pak ogah" melakukan pembaretan mobil karena tidak diberikan uang saat melintas di putaran Margonda Residence. 

Dalam informasi yang diberikan @infodepok_id, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 6 Desember 2023. Korban ingin putar balik arah Detos ke arah Margo City dan tidak memberikan uang kepada penjaga putaran tersebut.

Baca juga: Bukan Rossi, Ini Pebalap MotoGP Terhebat Versi Sete Gibernau

"Mobil langsung dibaret dengan sengaja karena terlihat dan terdengar langsung, pelaku menggunakan kaos berwarna merah,” tulis narasi dalam unggahan tersebut Minggu (8/1/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

 

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan keberadaan pak ogah merupakan problem sosial dan pelanggaran hukum yang sudah mengakar. Ini perlu diselesaikan secara bijak baik oleh pemda maupun pemangku kebijakan lain.

"Langkah-langkah yang solutif dan terintegrasi perlu ditonjolkan dalam bentuk edukasi, pelatihan yang mengarah pada kesempatan bekerja yang lebih layak, dan kegiatan yang lebih produktif," kata dia.

Budiyanto mengatakan, keberadaan pak ogah pada dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab tugas yang dijalankan harusnya dilakukan oleh polisi lalu-lintas.

Baca juga: Motor Listrik VMX 08, Bisa Tempuh 270 Km Bobot Hanya 50 Kg

Pak ogah beroperasi di putaran balik dekat halte transjakarta Pangeran Jayakarta, Selasa (2/9/2014).Kompas.com/Robertus Belarminus Pak ogah beroperasi di putaran balik dekat halte transjakarta Pangeran Jayakarta, Selasa (2/9/2014).

"Jelas melanggar hukum karena ada kegiatan-kegiatan menghentikan, mengarahkan, dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya, padahal pak ogah tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata dia.

Sebab kegiatan penjagaan dan pengaturan lalu lintas merupakan kegiatan preemtif, preventif, dan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Apalagi dalam praktiknya kadang pak ogah melakukan pengaturan lalu lintas berdasarkan selera dan kurang memperhatikan dari aspek lalu lintas dan mereka pada umumnya akan mendahulukan pengguna jalan yang memberikan imbalan," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke