Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pak Ogah Berulah di Margonda, Masalah Sosial yang Sudah Mengakar

Kompas.com - 08/01/2023, 10:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengatur lalu-lintas ilegal atau sering disebut "pak ogah" melakukan pembaretan mobil karena tidak diberikan uang saat melintas di putaran Margonda Residence. 

Dalam informasi yang diberikan @infodepok_id, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 6 Desember 2023. Korban ingin putar balik arah Detos ke arah Margo City dan tidak memberikan uang kepada penjaga putaran tersebut.

Baca juga: Bukan Rossi, Ini Pebalap MotoGP Terhebat Versi Sete Gibernau

"Mobil langsung dibaret dengan sengaja karena terlihat dan terdengar langsung, pelaku menggunakan kaos berwarna merah,” tulis narasi dalam unggahan tersebut Minggu (8/1/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

 

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan keberadaan pak ogah merupakan problem sosial dan pelanggaran hukum yang sudah mengakar. Ini perlu diselesaikan secara bijak baik oleh pemda maupun pemangku kebijakan lain.

"Langkah-langkah yang solutif dan terintegrasi perlu ditonjolkan dalam bentuk edukasi, pelatihan yang mengarah pada kesempatan bekerja yang lebih layak, dan kegiatan yang lebih produktif," kata dia.

Budiyanto mengatakan, keberadaan pak ogah pada dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab tugas yang dijalankan harusnya dilakukan oleh polisi lalu-lintas.

Baca juga: Motor Listrik VMX 08, Bisa Tempuh 270 Km Bobot Hanya 50 Kg

Pak ogah beroperasi di putaran balik dekat halte transjakarta Pangeran Jayakarta, Selasa (2/9/2014).Kompas.com/Robertus Belarminus Pak ogah beroperasi di putaran balik dekat halte transjakarta Pangeran Jayakarta, Selasa (2/9/2014).

"Jelas melanggar hukum karena ada kegiatan-kegiatan menghentikan, mengarahkan, dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya, padahal pak ogah tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata dia.

Sebab kegiatan penjagaan dan pengaturan lalu lintas merupakan kegiatan preemtif, preventif, dan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Apalagi dalam praktiknya kadang pak ogah melakukan pengaturan lalu lintas berdasarkan selera dan kurang memperhatikan dari aspek lalu lintas dan mereka pada umumnya akan mendahulukan pengguna jalan yang memberikan imbalan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau