Hal tersebut disampaikan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan tujuan percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan mencapai target pemerintah. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019.
Baca juga: Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen
4. Mobil Terendam Banjir sampai Atap, Apakah Bisa Selamat?
Banjir kembali menerjang sejumlah daerah, salah satunya Kota Semarang, Jawa Tengah. Ada sebagian mobil yang terendam banjir sampai atap. Kalau sudah kondisi ini, apakah mobil masih bisa diselamatkan?
Kepala Bengkel Honda Gajah Mada Semarang Nanang mengatakan, kemungkinan untuk mobil yang terendam banjir untuk selamat tetap ada. Masalah utama yang berbahaya saat mobil terendam adalah sistem kelistrikan yang aktif.
"Korsleting yang paling berisiko. Tapi, saat mobil terendam di jalan raya, bisa juga mengalami water hammer. Mesin, dan elektrikal bisa rusak berat," ucap Nanang.
Baca juga: Mobil Terendam Banjir sampai Atap, Apakah Bisa Selamat?
5. Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor.
Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.