Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya | Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Kompas.com - 08/01/2023, 07:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran juru parkir atau dikenal dengan sebutan ‘pak ogah’ menjadi sorotan tersendiri belakangan ini. Sebab, ada pengguna jalan yang terbantu, tetapi tak sedikit juga dinilai meresahkan.

Sebagai contoh kejadian yang diunggah oleh akun Instagram bernama @infodepok_id, Jumat (6/1/2023).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang warga yang hendak melaporkan aksi oknum ‘pak ogah’ yang melakukan pembaretan mobil karena tidak diberikan uang saat melintas di putaran Margonda Residence.

Selain itu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik atau pemohonnya. Kini, acuan kadaluarsa dokumen penting berkendara tersebut berdasarkan tanggal atau waktu dicetak.

Sehingga bagi pemilik, hal ini mengubah kebiasaan yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.

Ketentuan perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Tujuannya untuk memudahkan pendataan d

1. Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya

Tolong @polresmeterodepok ditindak tegas penjaga putaran di Margonda, posisi persis putaran di depan Apartemen Margonda Residence. Kejadiannya hari ini, Jumat 6 Des sekitar jam 19.00 posisi adik saya sedang putar balik dari arah Detos ke arah Margo City dan tidak memberikan uang kepada penjaga putaran tersebut, mobil langsung di baret dengan sengaja karena terlihat dan terdengar langsung, pelaku menggunakan kaos berwarna merah,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Pak ogah atau yang kerap juga disebut polisi cepek biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu, seperti di pertigaan atau putaran balik yang tidak dijaga polisi.

Baca juga: Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya

2. Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Apabila ada keterlambatan satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal layaknya pembuatan baru. Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

3. Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen

Motor listrik United E-Motor TechE-Motor Tech Motor listrik United E-Motor Tech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan tentang pemberian uang muka 0 persen utuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai.

Hal tersebut disampaikan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan tujuan percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan mencapai target pemerintah. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019.

Baca juga: Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen

4. Mobil Terendam Banjir sampai Atap, Apakah Bisa Selamat?

Mobil warga Perumahan Dinar Mas, Tembalang, Kota Semarang terendam banjir akibat luapan Kali BabonDok. Mobil warga Perumahan Dinar Mas, Tembalang, Kota Semarang terendam banjir akibat luapan Kali Babon

Banjir kembali menerjang sejumlah daerah, salah satunya Kota Semarang, Jawa Tengah. Ada sebagian mobil yang terendam banjir sampai atap. Kalau sudah kondisi ini, apakah mobil masih bisa diselamatkan?

Kepala Bengkel Honda Gajah Mada Semarang Nanang mengatakan, kemungkinan untuk mobil yang terendam banjir untuk selamat tetap ada. Masalah utama yang berbahaya saat mobil terendam adalah sistem kelistrikan yang aktif.

"Korsleting yang paling berisiko. Tapi, saat mobil terendam di jalan raya, bisa juga mengalami water hammer. Mesin, dan elektrikal bisa rusak berat," ucap Nanang.

Baca juga: Mobil Terendam Banjir sampai Atap, Apakah Bisa Selamat?

5. Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor.

Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com