Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Korlantas Polri Luncurkan Pelat Nomor dengan Cip?

Kompas.com - 05/01/2023, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pelat nomor dengan cip ini masih dipersiapkan.

Baca juga: Penghubung Tol Cijago dan Tol Desari Batal Ditutup

Ilustrasi tanda nomor kendaraankomisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Pelat nomor kendaraan dipasang cip, pelan-pelan kita lagi berupaya, makin cepat makin bagus,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (3/1/2023).

Ketika ditanya apakah pelat nomor dengan cip menunggu seluruh kendaraan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna putih, Yusri berujar, tidak demikian.

“Enggak juga (menunggu semua kendaraan pakai TNKB putih). Kelamaan, kalau nunggu semua berubah bisa tahun 2027. Secepatnya, masih kita persiapkan,” kata dia.

Baca juga: Pengendara yang Copot Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa saat ini implementasi pelat nomor warna putih masih dalam tahap persiapan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, penggunaan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com