JAKARATA, KOMPAS.com - Sebagaian masyarakat mulai kembali melakukan aktivitasnya usai libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Bagi Anda yang hendak melakukan mobilitas khususnya di wilayah DKI Jakarta, perlu diingat bahwa kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan.
Aturan ganjil genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Baca juga: Antisipasi Rem Blong, Periksa Ini Sebelum Perjalanan
Dengan begitu, bagi yang memiliki pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota, Senin (2/1/2023). Jika berpelat ganjil, maka harus mencari alternatif jalan lain.
Adapun untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Mobil Terpaksa Terjang Banjir, Segera Cek Bagian Ini
Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap