JAKARTA, KOMPAS.com - Meski jelang libur Tahun Baru, tapi layanan SIM keliling di Bandung, Jawa Barat, tetap beroperasi. Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkannya sebelum lewat masa berlakunya.
Sebab, jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat ulang. Untuk itu, Polrestabes Bandung tetap menggelar SIM keliling di beberapa titik.
Baca juga: Bukan 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia di Semua Jenis SIM
Dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (31/12/2022), ada dua unit mobil SIM keliling yang diterjunkan ke lapangan. Titik pertama berlokasi di Radio Dahlia, Jl. Burangrang No. 28.
Titik kedua bertempat di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal, Blok RG-3. Layanan SIM keliling di Bandung dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Namun, perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Baca juga: Layanan SIM Keliling di Bekasi Kembali Buka, Cek Jadwal dan Lokasinya
Untuk biaya yang dibutuhkan tetap sama, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.