Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Perlu ke Satpas, Catat Lokasi SIM Keliling di Bekasi Hari Ini

Kompas.com - 20/12/2022, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan di Satpas SIM. Selain itu, bisa juga dilakukan di layanan SIM Keliling yang digelar oleh pihak kepolisian setempat.

Masa berlaku SIM wajib aktif jika ingin tetap bisa berkendara di jalan raya. Untuk itu, perlu diperpanjang agar tidak melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Cara Buat Surat Izin Mengemudi Internasional

Masa berlaku SIM juga perlu untuk diperhatikan. Sebab, telat satu hari saja, pemilik SIM tidak lagi bisa melakukan perpanjangan masa berlaku dan wajib membuat ulang di Samsat.

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan kemudahan dengan menggelar layanan SIM keliling pada titik tertentu setiap harinya.

Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Terdekat di Bandung Hari ini

Biaya yang dibutuhkan tidak berubah, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Untuk layanan SIM Keliling terdekat di Bekasi Kota, Selasa (20/12/2022), ada di Polsek Bantargebang, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com