Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Gagal Paham, Ini Beda Sepeda Listrik dan Motor Listrik

Kompas.com - 26/12/2022, 13:21 WIB
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Juli 2022, Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Alasannya soal keselamatan sebab sepeda listrik dianggap berbahaya jika dipakai di jalan raya.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah menilai masyarakat masih belum paham benar perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal keduanya punya spesifikasi yang berbeda.

Baca juga: Efek Buruk Abaikan Radiator Mobil

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, memberikan sepeda listrik dan tas kepada anak difabel yang menjadi korban perundungan, Jumat (23/9/2022). Dedi juga menggelar rapat dengan kepala sekolah tingkat SMK di Kabupaten Cirebon untuk evaluasi SMK ramah anak.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, memberikan sepeda listrik dan tas kepada anak difabel yang menjadi korban perundungan, Jumat (23/9/2022). Dedi juga menggelar rapat dengan kepala sekolah tingkat SMK di Kabupaten Cirebon untuk evaluasi SMK ramah anak.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya waktu itu.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.Foto: NTMC Polri Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.

Mudahnya, ada enam perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik.

1. Kecepatan Sepeda

Kecepatan sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.

2. Kelengkapan kendaraan

Sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya.

Lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.

3. Kapasitas motor penggerak dan baterai

Karena sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah biasanya maksimum 500 watt.

Dengan daya motor penggerak listrik yang berdaya rendah itu maka baterainya juga memiliki kapasitas yang rendah, biasanya di bawah 1 kWh.

Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dgn kapasitas yang lebih besar juga.

4. Jarak tempuh

Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan jarak dekat, karena itu jarak tempuh untuk penggunaan baterai dari full hingga habis adalah berkisar antara 20 km-30 km. Sementara sepeda motor memiliki jarak tempuh di atasnya.

5. Daya angkut beban

Sepeda listrik dgn motor penggerak listrik berdaya rendah tentunya hanya mampu mengangkut beban yang tidak terlalu berat. Biasanya terbatas hingga maksimal 120 kg. Sementara sepeda motor listrik minimal bisa mengangkut 120 kg.

6. Kelengkapan berkendara

Sepeda listrik mewajibkan penggunaan berumur di atas 12 tahun dan helm. Sementara motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari safety riding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com