JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Juli 2022, Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Alasannya soal keselamatan sebab sepeda listrik dianggap berbahaya jika dipakai di jalan raya.
Larangan tersebut dikeluarkan setelah menilai masyarakat masih belum paham benar perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal keduanya punya spesifikasi yang berbeda.
Baca juga: Efek Buruk Abaikan Radiator Mobil
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya waktu itu.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Mudahnya, ada enam perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik.
1. Kecepatan Sepeda
Kecepatan sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.
2. Kelengkapan kendaraan
Sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.