Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Gagal Paham, Ini Beda Sepeda Listrik dan Motor Listrik

Kompas.com - 26/12/2022, 13:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Juli 2022, Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Alasannya soal keselamatan sebab sepeda listrik dianggap berbahaya jika dipakai di jalan raya.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah menilai masyarakat masih belum paham benar perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal keduanya punya spesifikasi yang berbeda.

Baca juga: Efek Buruk Abaikan Radiator Mobil

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, memberikan sepeda listrik dan tas kepada anak difabel yang menjadi korban perundungan, Jumat (23/9/2022). Dedi juga menggelar rapat dengan kepala sekolah tingkat SMK di Kabupaten Cirebon untuk evaluasi SMK ramah anak.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, memberikan sepeda listrik dan tas kepada anak difabel yang menjadi korban perundungan, Jumat (23/9/2022). Dedi juga menggelar rapat dengan kepala sekolah tingkat SMK di Kabupaten Cirebon untuk evaluasi SMK ramah anak.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya waktu itu.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.Foto: NTMC Polri Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.

Mudahnya, ada enam perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik.

1. Kecepatan Sepeda

Kecepatan sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.

2. Kelengkapan kendaraan

Sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya.

Lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.

3. Kapasitas motor penggerak dan baterai

Karena sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah biasanya maksimum 500 watt.

Dengan daya motor penggerak listrik yang berdaya rendah itu maka baterainya juga memiliki kapasitas yang rendah, biasanya di bawah 1 kWh.

Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dgn kapasitas yang lebih besar juga.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com