Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Aturan Jaga Jarak Aman agar Terhindar dari Tabrakan Beruntun

Kompas.com - 23/12/2022, 14:32 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Liburan Natal dan tahun baru tentu banyak orang berlibur ke luar kota. Rute umum yang dilalui yaitu ruas tol, hal itu karena bisa memangkas waktu dan jarak tempuh perjalanan. 

Selain batas kecepatan, berkendara di jalan tol dengan kecepatan tinggi, juga biasa mengenal istilah jarak aman berkendara. 

Seperti diketahui, jarak aman dibuat untuk menghindari risiko tabrakan beruntun akibat  pengereman. 

Teori tersebut menyebutkan, tiap kendaraan nantinya memiliki kesempatan bermanuver atau menghindar pada situasi mendadak. 

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, aturan jarak aman berkendara sebenarnya garis besarnya sama saja batas kecepatan melaju. 

"Belum ada aturannya di Undang-Undang, jadi prinsipnya, kendaraan-kendaraan yang melaju kecepatan tinggi di jalan tol punya perhitungan waktu sepersekian detik untuk berhenti total, rem mendadak, atau menghindari bahaya," ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022). 

Baca juga: Begini Cara Ampuh Cegah Ngantuk Saat Mengemudi di Jalan Tol

Namun, pada kenyataannya, jarak aman berkendara akan sia-sia karena banyak pengemudi yang melanggar batas aman kecepatan. 

Kondisi mobil Toyota Alphard rusak parah akibat terlibat kecelakaan di ruas jalan tol Semarang-Solo KM 490 jalur A tepatnya di Dukuh Singit, Desa Trayu, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (24/11/2022).Dok Humas Polres Boyolali Kondisi mobil Toyota Alphard rusak parah akibat terlibat kecelakaan di ruas jalan tol Semarang-Solo KM 490 jalur A tepatnya di Dukuh Singit, Desa Trayu, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (24/11/2022).

Mengemudi mobil pada kecepatan tertentu perlu kontrol penuh kendaraan dan kondisi lalu lintas. Karena faktor keamanan dan keselamatan, yang dibutuhkan adalah konsentrasi tinggi dan respons bermanuver yang baik pula. 

Menurut Sony, respons setiap pengendara juga tak bisa dijadikan ukuran, tergantung diri sendiri dan kedisiplinan untuk tertib berlalu lintas. 

"Semakin kencang rem juga tak bisa langsung menghentikan mobil. Respons menghindari pengendara lain yang rem mendadak menurun, risikonya lebih besar," kata dia.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, dalam perhitungan jarak aman pengereman dan bermanuver, yang digunakan adalah rumus rasional. 

"Defensive driving kita pakai 3 detik. Itu sudah dianggap waktu yang cukup untuk menghindar dan rem mendadak," kata Jusri. 

Ilustrasi jarak aman 3 detik(ivanhumphrey.blogspot) Ilustrasi jarak aman 3 detik

"Proses otak untuk memerintahkan kaki kita menginjak pedal rem dibutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai dengan 1 detik, kemudian proses kerja mekanikal dibutuhkan waktu 0,5 sampai dengan 1 detik, dan dibutuhkan kendaraan sampai kendaraan berhenti dibutuhkan waktu 0,5 sampai dengan 1 detik. Total waktu yang dibutuhkan 3 detik," lanjutnya. 

Baca juga: Ini Arti dan Macam Jenis Marka Jalan

Namun demikian, hal terpenting yang ditekankan Jusri, kunci menjaga keselamatan dan keamanan berkendara yaitu kesadaran diri sendiri. 

"Jalan tol kan bukan tempat untuk balapan, risiko yang mungkin terjadi juga tanggung jawab sendiri, kita hargailah orang lain. Misalnya sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan, apakah ego yang bisa untuk membayar? Overspeed risikonya besar, pecah ban, aquaplaning, atau mobil sampai terbalik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau