SEMARANG, KOMPAS.com - Tak sedikit pengemudi kendaraan bermotor yang masih buta atau tak paham soal marka jalan.
Padahal fungsi dari marka jalan sendiri seperti halnya rambu-rambu lalu lintas, yakni untuk menghindari adanya potensi bahaya saat berkendara.
Karena itu, pengguna jalan yang melintas sebaiknya memahami arti marka jalan demi keamanan bersama.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.
Baca juga: Berkendara Eco Driving, Bikin Mobil Matik Irit BBM Saat Liburan
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, di ruas jalan Indonesia ada tiga bentuk marka, yaitu marka membujur, melintang, dan serong.
"Jumlah garisnya ada yang banyak dan ada juga yang sedikit. Setiap garis maknanya beda-beda, maka pemahamannya juga lain, biar tak salah arti," ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022).
Marka membujur bentuknya sejajar dengan sumbu jalan. Garis-garisnya terdiri dari utuh, putus-putus, dan ganda berupa garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh.
Sony mengatakan, fungsi masing-masing garis nantinya dijadikan pertanda pengemudi yang melaju kecepatan tinggi, semacam tipuan mata untuk mengurangi kecepatan.
"Jadi refleks pandangan mata begitu ada marka, pengemudi akan sadar untuk menurunkan kecepatan. Mudah ditemukan di beberapa ruas tol Trans Jawa dan tol dalam kota. Rata-rata batas kecepatan maksimal di ruas tersebut 100 kpj, fungsinya semacam untuk warning biar tak kebut-kebutan," ucapnya.
Selain di ruas jalan tol, marka jalan model lainnya juga kerap ditemukan pada jalan-jalan Nasional dan Provinsi.
Baca juga: Kehadiran WR-V Tak Sekadar Jadi Produk Pelengkap SUV Honda
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.