Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Arti dan Macam Jenis Marka Jalan

Kompas.com - 23/12/2022, 10:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

"Di negara lain jadi semacam syarat wajib Ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," tuturnya. 

Baca juga: Jam Operasional Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Sebagai informasi, berikut arti marka jalan yang banyak ditemui ;

a. Garis utuh (tidak terputus-putus) 

Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan  kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa juga diartikan tak boleh di injak. Hal itu berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah. Bisa diartikan lokasi tersebut berbahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan. 

b. Garis putus-putus

Sangat sering ditemukan di ruas jalan Provinsi dan Nasional, artinya kendaraan boleh mendahului. Maka, umumnya jalan yang dilengkapi marka garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.  

Garis putus-putus nantinya terhubung marka lurus, menandakan titik aman mendahului sudah terlewati. Biasanya mendekati tikungan tajam. 

c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus

Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului. 

Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan.

Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa. 

d. Garis ganda (dua garis utuh)

Marka ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dan ruas jalan tersebut cukup sempit. 

Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas di kedua jalur berlawanan. Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com