Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Operasional Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kompas.com - 22/12/2022, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Agar libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 keamanan dan keselamatan berlalu lintas terwujud, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk beroperasi alias melintas pada sejumlah ruas jalan.

Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.

Terhitung dari hari ini, Kamis (22/12/2022), kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandeng, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan dilarang beroprasional pada sejumlah jalan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Ruas Tol yang Terlarang buat Angkutan Barang

Dalam Buku Panduan Nataru 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, pengaturan lalu lintas untuk pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru terbagi dua, yaitu di jalan tol dan jalan non tol.

Pembatasan di jalan tol:

- Tahap pertama arus mudik diberlakukan Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

- Tahap kedua arus mudik diberlakukan Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). PT Jasamarga Kualanamu Tol Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera).

Baca juga: Daftar Jalur Arteri yang Bebas Angkutan Barang Mulai Hari Ini


Pembatasan di jalan non tol: 

- Tahap pertama arus mudik diberlakukan Kamis sapai Sabtu (22 - 24 Desember 2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

- Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu dan Senin (25 dan 26 Desember 2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

- Tahap kedua arus mudik diberlakukan Jumat dan Sabtu (30 dan 31 Desember 2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu dan Senin (1 dan 2 Januari 2023) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com