JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk beroperasi alias melintas di sejumlah ruas jalan.
Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, angkutan dimaksud ialah yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.
Baca juga: Ingat, Pembatasan Akses Angkutan Barang Berlaku Mulai Hari Ini
"Keputusan ini sudah ditandatangani bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga," kata dia belum dalam konferensi virtual belum lama ini.
Menurut datanya, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut, mulai jalur Jabodetabek, Jawa Tengah, Jambi, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Sistem Satu Arah Masih Jadi Solusi Efektif Saat Lalu-lintas Padat
Berikut daftar ruas jalur arteri yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang
3. Lampung dan Sumatera Selatan
- Lampung - Palembang
4. Sumatera Selatan dan Jambi
- Palembang - Jambi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.