Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jalur Arteri yang Bebas Angkutan Barang Mulai Hari Ini

Kompas.com - 22/12/2022, 13:47 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk beroperasi alias melintas di sejumlah ruas jalan.

Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, angkutan dimaksud ialah yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.

Baca juga: Ingat, Pembatasan Akses Angkutan Barang Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi mudik naik motorKOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES Ilustrasi mudik naik motor

"Keputusan ini sudah ditandatangani bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga," kata dia belum dalam konferensi virtual belum lama ini.

Menurut datanya, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut, mulai jalur Jabodetabek, Jawa Tengah, Jambi, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Sistem Satu Arah Masih Jadi Solusi Efektif Saat Lalu-lintas Padat

Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.DOK. AGUS PAMBAGIO Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.

Berikut daftar ruas jalur arteri yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;

1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang

3. Lampung dan Sumatera Selatan
- Lampung - Palembang

4. Sumatera Selatan dan Jambi
- Palembang - Jambi

5. Banten
- Gerem - Merak
- Jalan Raya Merdeka
- Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Jakarta
- Cilegon - Serang
- Merak - Cilegon
- Serang - Pandeglang
- Labuan - Pandeglang
- Lingkar Selatan Cilegon
- Anyer - Labuan

6. Jawa Barat
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya
- Ciawi - Cianjur
- Cirebon - Bandung
- Ciamis - Banjar
- Bandung - Subang

7. Jawa Tengah
- Solo - Yogyakarta
- Bawen - Yogyakarta
- Brebes atau Tegal - Ajibarang - Purwokerto
- Secang - Purwokerto

8. Yogyakarta
- Jogja - Solo
- Jogja - Wates
- Jogja - Magelang
- Jogja Wonosari - Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

9. Jawa Timur
- Pandaan Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Jombang - Caruban
- Banyuwangi - Jember

10. Bali
- Denpasar - Gilimanuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau