JAKARTA, KOMPAS.com – Agar libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 keamanan dan keselamatan berlalu lintas terwujud, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk beroperasi alias melintas pada sejumlah ruas jalan.
Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.
Terhitung dari hari ini, Kamis (22/12/2022), kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandeng, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan dilarang beroprasional pada sejumlah jalan.
Dalam Buku Panduan Nataru 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, pengaturan lalu lintas untuk pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru terbagi dua, yaitu di jalan tol dan jalan non tol.
Pembatasan di jalan tol:
- Tahap pertama arus mudik diberlakukan Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
- Tahap kedua arus mudik diberlakukan Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan di jalan non tol:
- Tahap pertama arus mudik diberlakukan Kamis sapai Sabtu (22 - 24 Desember 2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu dan Senin (25 dan 26 Desember 2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Tahap kedua arus mudik diberlakukan Jumat dan Sabtu (30 dan 31 Desember 2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan arus balik diberlakukan Minggu dan Senin (1 dan 2 Januari 2023) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/22/172100815/jam-operasional-pembatasan-operasional-angkutan-barang