JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk beroperasi alias melintas di sejumlah ruas jalan.
Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, angkutan dimaksud ialah yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.
"Keputusan ini sudah ditandatangani bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga," kata dia belum dalam konferensi virtual belum lama ini.
Menurut datanya, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut, mulai jalur Jabodetabek, Jawa Tengah, Jambi, dan Sumatera Barat.
Berikut daftar ruas jalur arteri yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang
3. Lampung dan Sumatera Selatan
- Lampung - Palembang
4. Sumatera Selatan dan Jambi
- Palembang - Jambi
5. Banten
- Gerem - Merak
- Jalan Raya Merdeka
- Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Jakarta
- Cilegon - Serang
- Merak - Cilegon
- Serang - Pandeglang
- Labuan - Pandeglang
- Lingkar Selatan Cilegon
- Anyer - Labuan
6. Jawa Barat
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya
- Ciawi - Cianjur
- Cirebon - Bandung
- Ciamis - Banjar
- Bandung - Subang
7. Jawa Tengah
- Solo - Yogyakarta
- Bawen - Yogyakarta
- Brebes atau Tegal - Ajibarang - Purwokerto
- Secang - Purwokerto
8. Yogyakarta
- Jogja - Solo
- Jogja - Wates
- Jogja - Magelang
- Jogja Wonosari - Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
9. Jawa Timur
- Pandaan Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Jombang - Caruban
- Banyuwangi - Jember
10. Bali
- Denpasar - Gilimanuk
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/22/134708615/daftar-jalur-arteri-yang-bebas-angkutan-barang-mulai-hari-ini