Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Rumah

Kompas.com - 22/12/2022, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Selain itu pemilik juga dapat mengunjungi website resmi Samsat untuk cek PKB-nya. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.

Hanya saja cara pengecekkan tiap daerah, berbeda-beda karena pengelola situs-nya pun bukan orang yang sama. Berikut langkah-langkahnya;

DKI Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil. Berikut tahapannya.

- Buka situs Samsat DKI Jakarta
- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Lanjutkan dengan klik proses
- Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.

Jawa Barat

Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:

* Buka situs Samsat Jawa Barat
* Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut
* Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
* Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
* Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses

Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com