Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.
Jawa Barat
Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
* Buka situs Samsat Jawa Barat
* Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut
* Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
* Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
* Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses
Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.
Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Insentif Mobil Listrik Bukan untuk Orang Kaya Saja
3. SMS
Cara terakhir, pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.
Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan format;
DKI Jakarta
Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 1717
Contoh: METRO B1234CT
Cara lainnya adalah:
Ketik: *368#
Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
Ketik nomor kendaraan anda
Klik OK/Kirim
Jawa Barat
Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA
Jawa Timur
Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
Contoh: JATIM N1234BJ