JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa rumusan pemberian subsidi atau insentif untuk pembelian kendaraan listrik di Indonesia akan melalui kalkulasi dan kajian secara hati-hati.
Hal ini supaya kebijakan tersebut dapat tepat sasaran dan optimal, yaitu meningkatakan daya saing industri, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), mendorong transisi energi, meningkatkan PNBP, sampai membuka peluang pertambahan lapangan kerja.
"Kita lihat, semua negara sekarang sudah melakukannya. Pemberian insentif ini dilakukan dengan melalui kalkulasi dan kajian, serta mempelajari dari negara-negara lain terutama Eropa yang memang sudah melakukannya," kata dia dalam konverensi virtual di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Insentif Mobil Listrik Bukan untuk Orang Kaya Saja
"Diharapkan dengan insentif itu nantinya industri mobil dan sepeda motor listrik di negara kita bisa berkembang. Kalau berkembang, pajak pasti meningkat, PNBP pasti bertambah, dan paling penting akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya karna bakal mendorong industri pendukung," lanjut Jokowi.
Pernyataan serupa juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam kesempatan sama, disebutkan bahwa pemberian insentif terhadap mobil dan motor listrik merupakan hal wajar sebagai upaya mendorong era elektrifikasi.
Hal ini, juga diterapkan di berbagai negara Eropa dan Asia, seperti Thailand yang menjadi pesaing terkuat sektor otomotif Indonesia.
Baca juga: Jokowi Buka Kemungkinan Beri Insentif untuk Angkutan Umum Listrik
"Sebab kunci dari tujuan kami adalah energi transisi. Sementara energi transisi salah satu pengguna terbesarnya adalah sektor otomotif. Negara Eropa itu semuanya memberikan insentif terhadap sektor ini," kata dia.
Mengingat, tambah Airlangga lagi, harga mobil listrik sekarang masih mahal dibanding mobil konvensional dengan perbedaan harga mencapai 30 persen lebih tinggi.
Sekarang, rumusan pemberian insentif sedang dimatangkan oleh kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai sekertaris negara. Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera mengumumkannya setelah semua selesai.
"Insentif akan kita berikan dalam rupiah tertentu, nilainya Rp 5 triun. Itu akan dibagi ke motor berapa, mobil berapa, bus juga kita akan pertimbangkan, semuanya sedang tahap finalisasi," ujar Airlangga.
Baca juga: Jika Rest Area Penuh, Pengemudi Diimbau Keluar Pintu Tol Terdekat
Sebelumnya, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bila pemerintah telah melakukan perhitungan untuk memberikan insentif kendaraan listrik di dalam negeri mulai 2023.
Menurut hitungan sementaranya, insentif yang akan diberikan sebesar Rp 80 juta untuk tiap pembelian mobil listrik murni dan sekitar Rp 40 juta bagi mobil hybrid. Adapun motor listrik, insentifnya sekitar Rp 15 jutaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.