Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Rumah

Kompas.com - 22/12/2022, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring perkembangan teknologi, saat ini pemerintah RI telah membuka sejumlah layanan secara online alias daring agar memudahkan masyarakat. Tidak terkecuali, pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dilansir dari laman Samsat, sedikitnya terdapat tiga cara parktis yang bisa dilakukan oleh para pemilik kendaraan untuk cek pajak PKB-nya tanpa harus keluar rumah. Hal yang dibutuhkan hanyalah ponsel, sambungan internet, dan data kendaraan.

Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik untuk lalai membayar pajak. Apalagi mulai di 2023, bagi pemilik yang terlambat membayarkan PKB selama dua tahun berturut sejak STNK-nya mati akan dihapuskan data kepemilikannya.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Lebih jauh, berikut tiga cara mudah untuk cek pajak kendaraan secara online;

1. Aplikasi Samsat Online

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci. Caranya antara lain;

- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
- Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
- Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
- Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran

Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.

Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Baca juga: Rencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun, Ini Plus Minusnya

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

2. Website SAMSAT

Selain itu pemilik juga dapat mengunjungi website resmi Samsat untuk cek PKB-nya. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.

Hanya saja cara pengecekkan tiap daerah, berbeda-beda karena pengelola situs-nya pun bukan orang yang sama. Berikut langkah-langkahnya;

DKI Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil. Berikut tahapannya.

- Buka situs Samsat DKI Jakarta
- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Lanjutkan dengan klik proses
- Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau