JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah daerah telah memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pemutihan denda pajak. Para pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.
Sebagai catatan, program pemutihan ini berlaku hanya untuk penghapusan denda, bukan pajaknya keseluruhan.
Berdasarkan pantauan kami, ada belasan daerah yang masih memberlakukan pemutihan denda pajak, salah satunya di Ibu Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Video Sopir Truk Jadi Korban Pemalakan Saat Tunggu Lampu Merah
Lihat postingan ini di Instagram
Melihat antusiasme yang tinggi, pemutihan denda pajak di DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat, 23 Desember 2023, dari sebelumnya hanya sampai Kamis, 15 Desember 2022.
Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2202 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa program penghapusan sanksi ini bisa dimanfaatkan lewat Samsat Induk.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo, bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar, dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Baca juga: Hyundai Pamerkan Kona Generasi Terbaru, Ada Hybrid dan EV
"Jadi yang belum menunaikan pajak, segera untuk menunaikan kewajibannya sekarang," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta lewat Instagram resmi (20/12/2022).
"Hingga tanggal 15 Desember 2022, masih banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap untuk mendapatkan penghapusan sanksi," jelas keterangan tersebut.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Bapenda DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.
Baca juga: Penampakan Suzuki Jimny LWB Mulai Terlihat Jelas
Berikut ini sejumlah provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor:
- DKI Jakarta sampai 23 Desember 2022
- Bali sampai 29 Desember 2022
- Banten sampai 31 Desember 2022
- Gorontalo sampai 31 Desember 2022
- Jambi sampai 19 Desember 2022
- Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
- Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022
- Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
- Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
- Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
- Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
- Nusa Tenggara Timur sampai 22 Desember 2022
- Papua sampai 30 Desember 2022
- Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022
- Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
- Sumatera Selatan sampai 31 Desember 2022
- Sumatera Utara sampai 22 Desember 2022