Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Bikin SIM Secara Online

Kompas.com - 12/12/2022, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan perkembangan teknologi, kini para pengendara tidak perlu repot lagi untuk datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, aktivitas tersebut bisa dengan mudah dilakukan secara online melalui ponsel.

Untuk pembuatan SIM online, kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori yang dilakukan secara daring.

Pemohon SIM tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.

Baca juga: Daftar Jalan Tol Baru dan Fungsional yang Siap Beroperasi Saat Nataru

Untuk tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id, sedangkan untuk tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Kemudian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar yaitu usia, administrasi, kesehatan dan kelulusan ujian. Berikut rinciannya:
-Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
-SIM C minimal berusia 18 tahun
-SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
-SIM B2 minimal berusia 21 tahun
-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
-SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi
-Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kesehatan
-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Baca juga: Model Bangku Bus yang Bisa Cegah Aksi Maling

Lulus Ujian
-Ujian teori
-Ujian keterampilan melalui simulator
-Ujian praktik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com