JAKARTA, KOMPAS.com - Sekarang ini, sudah banyak orang yang memanfaatkan kamera dasbor atau dashboard camera (dashcam) pada mobilnya. Sebab, alat perekam ini bukan sekadar aksesori semata.
Dashcam dapat merekam kejadian di perjalanan. Semua yang terekam akan tersimpan pada memori perangkat selayaknya kamera CCTV.
Baca juga: Dashcam Jadi Alat Bukti Modus Kecelakaan Berujung Pemerasan
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, melihat kondisi lingkungan dan lalu lintas di Indonesia, dashcam sudah harus menjadi standar di kendaraan untuk dijadikan barang bukti apabila terlibat kecelakaan.
"Banyaknya aksi kejahatan, road rage, dan green driver yang berujung kerusakan properti kendaraan, dapat direkam dan dipantau hanya oleh dashcam," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Sony menambahkan, sudah ada beberapa negara yang mewajibkan tiap kendaraan memiliki dashcam, seperti China dan Australia.
Baca juga: Banyak Aksi Brutal di Jalan, Pentingnya Dashcam Jadi Alat Bukti
Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, komponen atau perlengkapan mobil yang sudah dipasang, sudah melalui kajian dan uji coba. Demikian juga pelengkapan dashcam yang dapat berfungsi merekam kejadian di sekitar mobil.
"Rekaman tersebut tentunya sangat bermanfaat apabila ada kejadian dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam kasus kecelakaan atau tindak pidana yang lain," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 272 dan Undang-Undang ITE Pasal 5, bahwa informasi elektronika, dokumen elektronika, dan hasil cetaknya dapat
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Alat bukti ini merupakan perluasan dari alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Jadi, kesimpulannya bahwa rekaman dashcam sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, baik dalam kasus kecelakaan lalu lintas maupun kejadian tindak pidana lainnya, ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.