Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak ada Tilang, Kendaraan yang Copot Pelat Nomor Baiknya Disita

Kompas.com - 06/12/2022, 10:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak surat tilang manual ditarik para pengendara kemudian melepas pelat nomor. Sehingga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kesulitan merekam pelanggar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, dibutuhkan cara lain untuk tetap menindak para pelanggar aturan lalu-lintas tersebut.

Baca juga: Kebanyakan Kecelakaan karena Rem Blong Disebabkan oleh Pengemudi

"Pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga, tindakan tegas perlu dilakukan," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya.

Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik. Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan pengemudi mobil yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban untuk menghindari tilang elektronik.

Budiyanto menambahkan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 260 ayat 1 huruf a.

Lalu, dijelaskan lagi pada Pasal 36 ayat 2 dan 3 pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.

Pelat nomor motorKOMPAS.com/Gilang Pelat nomor motor

"Ayat 2, ranmor yang disita tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah," kata Budiyanto.

Baca juga: Diskon Mobil Sedan Murah, Mazda 2 Tembus Rp 15 Juta

Pada ayat 3 menyebutkan bahwa penyitaan ranmor yang diduga berasal dan hasil tindak pidana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan undang-undang.

"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau