BANDUNG, KOMPAS.com – Saat ini baru mobil listrik berbasis baterai alias mobil listrik murni yang mendapatkan insentif non-fiskal, berupa bebas aturan ganjil genap.
Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Suryawirawan, berharap pemerintah turut memberikan insentif non-fiskal terhadap seluruh kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil hybrid.
Ia mengakatan, mobil hybrid dan model elektrifikasi lainnya sudah selayaknya diperhatikan pemerintah untuk mendapatkan insentif non-fiskal dan keuntungan lainnya.
Baca juga: Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per Desember 2022
“Harusnya kendaraan-kendaraan elektrifikasi, seperti hybrid, harusnya juga diberikan keuntungan insentif non-fiskal,” ujar Putu, dalam webinar Strategi Transisi Pengembangan Teknologi Elektrifikasi dan Manajemen Unit In Operation Menuju Net Zero Emission di Indonesia, Kamis (1/12/2022).
“Kendaraan yang berbasis listrik itu boleh masuk ke jalan ganjil genap. Cuma sayangnya, yang berbasis listrik ini masih sangat diskriminasi, hanya yang full listrik yang boleh masuk ke ganjil genap,” kata dia.
Putu juga mengatakan, Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahawan ITB (LPIK-ITB) dapat mengkaji juga soal pemberian insentif non-fiskal ini.
Baca juga: Realisasi Pabrik Alva yang Bisa Produksi 100.000 Unit Per Tahun
Menurutnya, sebagai lembaga akademik, LPIK-ITB pasti memiliki kajian apakah insentif non-fiskal ini sudah cukup untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia atau tidak.
"Saya berharap dari LPIK juga ada masukan terhadap insentif ini. Apa insentif yang sudah diberikan ini sudah bersaing, apple to apple dengan negara tetangga kita seperti Thailand, Malaysia, maupun Vietnam," kata Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.