Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)
JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan setiap jenis kendaraan.
Namun, masih banyak pengendara yang kedapatan belum miliki SIM lantaran proses pembuatannya dianggap rumit.
Padahal, saat ini mengurus pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara daring.
Untuk pembuatan SIM online, kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori yang dilakukan secara daring.
Pemohon SIM tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.
Untuk tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Lulus ujian
Ujian teori
Ujian keterampilan melalui simulator
Ujian praktik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Perbedaan Sikap Pecco dan Stoner di Ducati, Stoner Disebut Lebih Kasarhttps://otomotif.kompas.com/read/2022/11/27/074100315/perbedaan-sikap-pecco-dan-stoner-di-ducati-stoner-disebut-lebih-kasarhttps://asset.kompas.com/crops/xjc9LQrRJL68FWIgHBpPiUYs9fk=/0x0:2795x1863/195x98/data/photo/2022/11/07/6368a3f60ea95.jpg