Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Hajar Truk yang Berhenti di Pinggir Jalan

Kompas.com - 20/11/2022, 12:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di dunia maya memperlihatkan pengendara sepeda motor menabak bagian belakang truk yang berhenti di pinggir jalan dalam kecepatan tinggi.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, Romansa Sopir Truk, kecelakaan fatal itu terjadi saat malam hari. Sopir truk yang parkir di badan jalan tidak memberikan sinyal bahwa akan behenti di bahu jalan.

"Sopir yg taunya cuma nyetir doank ga ngerti aturan lalulintas ya seperti ini," tulis akun tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Citroen Indonesia Tertarik Pasarkan Mobil Listrik Mungil My Ami

Untuk diketahui, bagian belakang truk tersebut membawa barang yang ditengarai merupakan besi. Dalam kondisi gelap atau kurang cahaya dan tanpa ada alat pemberitahu semacam sinyal, pengendara motor sulit melihat truk.

Bicara soal keselamatan di jalan, truk yang sedang berhenti di pinggir jalan mesti memberikan sinyal bagi pemakai jalan lain. Teknik ini dapat dicontoh dari cara berhenti yang benar di sisi jalan tol.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan, saat berhenti di bahu jalan pun ada aturannya. Untuk memberi sinyal tanda darurat, maka harus memasang tanda segitinga pengaman.

Baca juga: Tujuan Mitsubishi Ikut Reli AXCR 2022, Bukan Hanya untuk Menang

Jika ingin memasang segitiga pengaman, ada jarak khusus yang perlu diperhatikan supaya pengemudi di belakang bisa melihat jelas.

"Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadan kita dan untuk bereaksi,” ujar Jusri.

Jusri menyebut, untuk jalan tol pemasangan segitiga pengaman paling tidak minimal jarak 50 meter di belakang kendaraan, dengan pertimbangan rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80 kpj.

Baca juga: Jangan Asal, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar di Jalan

“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80kpj, memerlukan waktu behenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” kata dia.

Sedangkan untuk jalan raya dengan kecepatan rata-rata tidak terlalu tinggi, segitiga pengaman bisa dipasang antara 5 meter sampai 10 meter.

"Truck besar, parkir di bahu jalan tanpa mberi tanda apapun. Minimal lampu darurat/lampu hazardnya dihidupin, atau taruh safety cone minimal jarak 5 meter dari kendaraan," tulis akun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
#jernihberkomentar #26 pada intinya kembali lagi pada diri masing masing untuk selalu waspada dan jalani setiap aturan yang berlaku. bravo #kompas


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau