Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru

Kompas.com - 09/11/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan oleh seseorang adalah kendaraan yang resmi dan terdaftar.

STNK juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap tahunnya. Jika tidak melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda.

Jika STNK hilang, maka pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan penerbitan kembali. Syarat yang harus disiapkan adalah surat kehilang STNK dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan e-KTP asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Baca juga: BPKB dan STNK Khusus Kendaraan Listrik Sudah Siap Edar

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.

Jika kendaraan yang dimiliki belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dari pihak leasing. Surat keterangan dari leasing juga bisa digunakan sebagai dokumen pengajuan STNK baru.

Setelah itu, pemilik bisa mengikuti prosedur pendaftaran di loket Samsat, kemudian melakukan cek fisik kendaraan.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah Rp 100.000.

Sedangkan untuk penerbitan STNK baru kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp 200.000.

Baca juga: Murid Valentino Rossi Dihukum akibat Dorong Marshal di GP Valencia

Berikut ini adalah prosedur mengurus STNK:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan sisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada tanggungan biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK saja.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com