JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan oleh seseorang adalah kendaraan yang resmi dan terdaftar.
STNK juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap tahunnya. Jika tidak melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda.
Jika STNK hilang, maka pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan penerbitan kembali. Syarat yang harus disiapkan adalah surat kehilang STNK dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan e-KTP asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Jika kendaraan yang dimiliki belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dari pihak leasing. Surat keterangan dari leasing juga bisa digunakan sebagai dokumen pengajuan STNK baru.
Setelah itu, pemilik bisa mengikuti prosedur pendaftaran di loket Samsat, kemudian melakukan cek fisik kendaraan.
Sedangkan untuk penerbitan STNK baru kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp 200.000.
Berikut ini adalah prosedur mengurus STNK:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan sisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada tanggungan biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK saja.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/151200315/cek-syarat-dan-tarif-resmi-pembuatan-stnk-baru