JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap masih diberlakukan di kawasan Puncak Bogor hari ini, Minggu (6/11/2022).
Untuk diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas. Khususnya di kawasan-kawasan wisata yang kerap dipadati pengunjung pada akhir minggu.
Baca juga: Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama KTT G20 Bali
Kebijakan ini diberlakukan setiap akhir pekan, mulai dari hari Jumat pukul 14.00 WIB.
Selain ganjil genap, petugas kepolisian juga dapat memberlakukan sistem one way yang bersifat situasional atau tergantung dari kondisi lalu lintas saat itu.
Dikutip dari laman @TMCPolresBogor, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Berikut ini adalah lokasi yang diberlakukan ganjil genap, mengacu kepada peraturan tersebut:
Aturan yang diberlakukan masih sama. Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.
Baca juga: Akhir Pekan ke IMOS 2022, Ini Deretan Motor Listrik yang Bisa Dicoba
Selain kendaraan pelat nomor genap, ada beberapa jenis kendaraan lain yang bebas dari aturan ganjil genap:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.