JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bali akan melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat selama gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 selama 11-17 November 2022 melalui ganjil genap nomor kendaraan.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.
Dalam kebijakan itu sebagaimana dijelaskan Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, tanpa penilangan.
Baca juga: Pilot Project Bus Listrik Dimulai Tahun Depan
"Nanti Dirlantas (Polda Bali) akan melakukan uji coba dahulu 9-10 November 2022 supaya tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya," katanya dalam konferensi pers daring, Jumat (4/11/2022).
Hal serupa juga dinyatakan Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi, dimana polisi tidak akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar berupa tilang. Polisi akan mengedepankan teguran.
"Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan 13-16 November 2022 kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya," katanya.
Baca juga: 10 Ruas Jalan di Bali Berlaku Ganjil Genap Saat KTT G20
Lebih jauh, berikut 10 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama KTT G20 di Bali: